Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT Siang Ini, Tersangka Segera Ditetapkan

Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT Siang Ini, Tersangka Segera Ditetapkan

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022.

"Gelar perkara ACT siang nanti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 25 Juli 2022.

(BACA JUGA:Ungkap Dugaan Penyelewangan Dana ACT, Manajer Lion Air Diperiksa Bareskrim)

Ia mengatakan, gelar perkara kali ini merupakan tahapan sebelum tim penyidik menetapkan tersangka.

Ia menyebut, rencananya gelar perkara tersebut bakal dihadiri oleh Divisi Propam, Wasidik Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Hingga Selasa, 19 Juli 2022, penyidik telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut. Pada saksi yang diperiksa, di antaranya mantan presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

(BACA JUGA:Kata Muannas Alaidid Tentang ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610: Pengurusnya Tega Betul Ini)

Penyidik juga meminta keterangan saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Berikutnya Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, pengurus/Senio Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU  No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

(BACA JUGA:Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper ke Bareskrim Polri, Apa Isinya?)

Sebelumnya, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

"Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis, 14 Juli 2022.

Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang untuk pencucian uang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: