Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Empat Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Keempatnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan ACT.

(BACA JUGA:Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus ACT Siang Ini, Tersangka Segera Ditetapkan)

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf keempat tersangka tersebut yaitu A, IK, HH, dan NIA.

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," katanya, Senin, 25 Juli 2022.

Inisial A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

(BACA JUGA:Kata Muannas Alaidid Tentang ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610: Pengurusnya Tega Betul Ini)

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022.

"Gelar perkara ACT siang nanti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 25 Juli 2022.

Ia mengatakan, gelar perkara kali ini merupakan tahapan sebelum tim penyidik menetapkan tersangka.

Ia menyebut, rencananya gelar perkara tersebut bakal dihadiri oleh Divisi Propam, Wasidik Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Hingga Selasa, 19 Juli 2022, penyidik telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut. Pada saksi yang diperiksa, di antaranya mantan presiden sekaligus pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Penyidik juga meminta keterangan saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: