Sadisnya Dendam 6 Tahun, Usai Bebas Pria Ini Datangi Wanita yang Membuatnya Dipenjara Lalu Dimutilasi

Sadisnya Dendam 6 Tahun, Usai Bebas Pria Ini Datangi Wanita yang Membuatnya Dipenjara Lalu Dimutilasi

Pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi IS (34) dihadirkan dalam pers rilis di Markas Polres Semarang, Selasa. -Senjaya-ANTARA

 

"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," katanya, Selasa, 26 Juli 2022.

Dikatakan Irjen Ahmad Lutfhi, korban saat ini memiliki anak bayi berusia lima tahun. Korban merupakan pegawai di PT Wory, sebauh perusahaan konveksi di Kabupaten Semarang.

Sedangkan lokasi pembunuhan terjadi di rumah kos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.

Dijelaskannya, IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. 

IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.

Ia menuturkan bagian tubuh Kholidatunn'imah pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: