Pungutan Ekspor CPO Rp 0, Saham Emiten Sawit Langsung 'Menghijau'

Pungutan Ekspor CPO Rp 0, Saham Emiten Sawit Langsung 'Menghijau'

Ilustrasi Kelapa Sawit-Istimewa-

Perusahaan tersebut mengoperasikan 24 perkebunan kelapa sawit di Sumatera dan Jambi dengan luas 158 ribu hektare untuk perkebunan sawit dan 1.400 hektare untuk perkebunan karet.

Emiten kelapa sawit milik Bakrie Group yakni PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP) yang mencatatkan kenaikan dari 122 menjadi 135 atau menguat 10,66 persen. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi minyak kelapa sawit, karet hingga oleokimia.  

Terakhir, emiten kelapa sawit milik konglomerat Sinarmas yakni PT Sinar Mas Agro Resources and Tech Tbk (SMAR) juga naik dari 4.250 menjadi 4.370 atau menguat 2,82 persen.

(BACA JUGA:Luhut Minta Kemandag Tingkatkan Ekspor CPO untuk Naikkan Harga TBS)

"Kenaikan saham emiten kelapa sawit ini didorong dengan sentimen pungutan ekspor yang dihapus hingga 31 agustus 2022. Di satu sisi memang secara teknikal ada  teknikal rebound  pada saham CPO," kataAnalis Kiwoom Sekuritas, Abdul Azis, Senin 25 Juli 2022. 

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya. 

Dengan percepatan ekspor tersebut, kata Airlangga diharapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.

Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

(BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Sindir Orang Pecicilan di Medsos Tapi Minta Iba di Dunia Nyata, Netizen Kaitkan Roy Suryo)

"Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri," kata Menko Airlangga.  

Menko Airlangga berharap, perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: