Kejagung Periksa Manager PT Pertamina Patra Niaga Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sawit BPDPKS

Kejagung Periksa Manager PT Pertamina Patra Niaga Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Sawit BPDPKS

Ilustrasi PT Pertamina Patra Niaga--dok PT Pertamina Patra Niaga

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015 sampai 2022.

Saksi yang diperiksa adalah RM selaku Manager Biofuel dan Additive Suplay Chain PT Pertamina Patra Niaga.

Pemeriksaan RM tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015 sampai 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi RM dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Petinggi dari PT Pertamina Patra Niaga dicecar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengelolaan dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Para petinggi PT Pertamina Patra Niaga tersebut akan diperiksa terkait kasus korupsi dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus Kejagung memanggil dan memeriksa 4 orang pada Rabu, 27 September 2023.

Dua dari Empat orang yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengeloaan dana sawit BPDPKS terkait penentuan HIT Biodiesel adalah petinggi dari PT Pertamina Patra Niaga.


Kantor Pusat PT Pertamina (Persero)--

"Saksi yang diperiksa yaitu BSA Manager Biofuel & Additiv Supply Chain PT Pertamina Patra Niaga dan OG selaku Senior Analyst 1 Cash Management and Treasury Sattlement PT Pertamina Patra Niaga," katanya dalam keterangannya, Rabu, 27 September 2023.

Dua saksi lainnya yang diperiksa, salah satunya merupakan pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:

"Saksi lainnya yaitu TM selaku Retail Petroleum PT AKR Corporindo Tbk dan Y selaku Staf di Bio Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM," tambahnya.

Dijelaskan Ketut, para saksi diperiksa penyidik Kejagung terkait korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015 - 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: