Fakta Baru Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung,Ternyata Sudah Dilakukan Sejak 2018 dari Usia 12 Tahun
EW (45) tersangka pemerkosaan anak kandung saat diamankan di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang.--
Aksi bejat ayah setubuhi anak kandung itu dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.
Tersangka mengaku terangsang melihat kemolekan tubuh korban saat sedang berdua di dalam rumah.
"Ketika keduanya sedang berada di rumah, menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar, saat itulah tersangka melakukan perbuatannya," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma. (Rikhi Ferdian)
Sumber: