Fakta Baru Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung,Ternyata Sudah Dilakukan Sejak 2018 dari Usia 12 Tahun

Fakta Baru Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung,Ternyata Sudah Dilakukan Sejak 2018 dari Usia 12 Tahun

EW (45) tersangka pemerkosaan anak kandung saat diamankan di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kasus rudapaksa gadis berusia 16 tahun oleh ayah kandungnya berinisial EW (45) di Balaraja, Kabupaten Tangerang, sudah terjadi selama 4 tahun.

Kepada polisi, tersangka mengaku aksi bejatnya itu sudah dia lakukan sejak tahun 2018 saat korban masih berusia 12 tahun.

(BACA JUGA:Dengan Kaki Dirantai, Anak di Bekasi Kabur dari Rumah Mengaku Kelaparan Ini Keterangan Kepolisian)

"Kini usia korban 16 tahun, artinya pemerkosaan oleh ayah kandung itu dilakukan selama kurun waktu 4 tahun atau sejak tahun 2018," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, Kamis 21 Juli 2022.

Dari hasil penyidikan, saat digagahi sang ayah berulang kali, korban tidak pernah melakukan perlawanan.

Sebab, saat itu korban dalam keadaan tertekan karena diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Perbuatan tersangka sendiri baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya.

(BACA JUGA:Benarkah Irjen Ferdy Sambo Alibi Tes PCR Saat Tewasnya Brigadir J? Kompolnas: Akan Dicek)

"Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi," imbuhnya.

Rhomdhon mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal  81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan.

"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban," tandasnya.

(BACA JUGA:Cara Mengatasi Kulit Belang, dari Wajah, Tangan hingga Kaki)

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial EW (45), ditangkap aparat kepolisian Polsek Balaraja, karena telah memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: