Terkini

Pilihan


Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan: Budaya Indonesia Belum Siap

Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan: Budaya Indonesia Belum Siap

Dokumentasi unggahan foto seorang ibu membawa poster bertuliskan "Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis" pada hari tanpa mobil di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022). -Twitter @andienaisyah-Twitter @andienaisyah

(BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Ganja Medis Beserta Efek Sampingnya)

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

(BACA JUGA:LGN Tulis Kalimat Mengejutkan Soroti Viralnya Seorang Ibu Butuh Ganja Medis)

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: