Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan: Budaya Indonesia Belum Siap

Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan: Budaya Indonesia Belum Siap

Dokumentasi unggahan foto seorang ibu membawa poster bertuliskan "Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis" pada hari tanpa mobil di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022). -Twitter @andienaisyah-Twitter @andienaisyah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut legalisasi ganja medis untuk kesehatan memerlukan kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat hingga sarana dan prasarana.

“Pemanfaatan narkotika golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas, sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh ketika membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu, 20 Juli 2022.

(BACA JUGA:Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan)

Ia mengatakan, kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I itu untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.

Mengingat, narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.

Meskipun pemanfaatan narkotika di beberapa negara lain telah digunakan secara sah dan legal sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, kata Daniel, namun fakta hukum tersebut tidak serta merta dapat dijadikan parameter pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan di semua negara, termasuk Indonesia.

(BACA JUGA:Usulan Penggunaan Ganja Medis di Indonesia, IDI Bilang Begini)

“Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya, hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujar Daniel.

Hakim Konstitusi Suhartoyo pun mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan termasuk perubahan undang-undang.

Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

(BACA JUGA:Soal Legalisasi Ganja Medis, Teddy Gusnaidi: Kalau Morfin Saja Boleh, Harusnya Bukan Hal yang Sulit, Tapi...)

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring, Rabu, 20 Juli 2022.

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: