Jurus Pemkab Tangerang Agar Seluruh Lapisan Masyarakat Bisa Nikmati Hasil Pembangunan

Jurus Pemkab Tangerang Agar Seluruh Lapisan Masyarakat Bisa Nikmati Hasil Pembangunan

Kepala DPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman. -Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

 

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menargetkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan hasil pembangunan.

 

Guna mewujudkan hal itu, DPPPA Kabupaten Tangerang tengah merumuskan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah tersebut.

 

(BACA JUGA:2023 Jadi Tahun Terakhir Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tangerang, Zaki Bilang Begini)

Kepala DPPA Kabupaten Tangerang Asep Suherman menuturkan, Pengarusutamaan Gender atau PUG merupakan strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG).

 

Yang mana, dalam hal ini pemerintah pusat berkomitmen untuk mencapai target Sustainable Development Goals.

 

"Harapannya, semua kelompok masyarakat seperti laki-laki, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya, dapat merasakan hasil pembangunan melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan," tutur Asep kepada FIN.CO.ID, ditemui di ruang kerjanya, Jumat 15 Juli 2022.

 

Asep mengungkapkan, PUG merupakan strategi yang digunakan untuk mengatasi berbagai isu gender lintas sektor, khususnya dalam pembangunan sekaligus sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di masyarakat.

(BACA JUGA:Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Diproyeksikan Sebesar 6 Triliun)

 

Namun demikian, proses percepatan pelaksanaan PUG di daerah masih menemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya.

 

"Hal ini menuntut komitmen, keseriusan, kemampuan, dan keterampilan sumber daya aparatur di Pemkab Tangerang," tuturnya. 

 

Untuk mempercepat strategi PUG tersebut, Asep melanjutkan, DPPPA Kabupaten Tangerang sudah menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

 

PPRG, kata dia, bertujuan untuk memastikan semua kelompok masyarakat dapat terlibat dalam proses dan merasakan hasil pembangunan.

(BACA JUGA:Sampah di Kabupaten Tangerang Hasil PAD Rp4,3 Miliar)

 

"Seluruh perhatian tersebut dimasukkan ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan," terangnya

 

Diketahui, upaya percepatan itu tertuang melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah menempatkan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar. (Rikhi Ferdian)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: