Korban Bakal Bersaksi, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Sidang Dugaan Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang

Korban Bakal Bersaksi, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Sidang Dugaan Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai Jombang yang jadi DPO kasus pencabulan santriwati.--Twitter

Sidang Bechi Digelar Online

Terpisah, juru bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT tanggal 18 Juli 2022.

(BACA JUGA:Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang)

"Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto," imbuh Mia.

"Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)," tambahnya.

Sidang Bechi dilakukan secara online lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menjadi alasan utama sidang tidak bisa digelar secara tatap muka.

"Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa," ungkap Agung, Selasa (12/7/2022).

(BACA JUGA:Soal Anak Kiai Jombang Lakukan Pencabulan, Husin Shihab Geram: Bechi Ini Hanya Bikin Malu Citra Sebuah Ponpes)

Rencananya, sidang Bechi akan digelar di ruang sidang Cakara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu Sidang Bechi digelar secara tertutup mengingat perkara itu adalah kasus asusila. Karena juga ada pertimbangan untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ucap Agung.

Sebelumnya, kepolisian Darah Jawa Timur langsung menahan MSAT (42), putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

(BACA JUGA:Bechi Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Santriwati Punya Ilmu Metafakta, Apa Itu? )

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari WIB.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu mengatakan Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi  setempat soal teknis penyerahan tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: