Korban Bakal Bersaksi, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Sidang Dugaan Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang

Korban Bakal Bersaksi, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Sidang Dugaan Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai Jombang yang jadi DPO kasus pencabulan santriwati.--Twitter

SURABAYA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) siapkan 10 jaksa sidang dugaan pencabulan Bechi, anak kiai Jombang dan korban bakal bersaksi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajati Jatim Mia Amiati ke awak media baru-baru ini.

Mia Amiati memastikan telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (8/7/2022) akhir pekan lalu.

"Tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara ini," ujar Mia di Surabaya.

(BACA JUGA:Sidang Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang Akan Digelar Online, Ini Alasanya)

"Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," sambungnya.

Mia Amiati mengatakan tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT alias Bechi.

Salah satunya Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Selain itu Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing tujuh dan sembilan tahun penjara.

(BACA JUGA:Mas Bechi)

Kajati Jatim itu menambahkan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti.

"Sebenarnya ada banyak saksi tapi telah menarik diri," ucap Mia.


Kajati Jatim Mia Amiati.-Screenshot YouTube/Kejati Riau-

"Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan," lanjutnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: