Bareskrim Ungkap ACT Pernah Dilaporkan pada 2021 Lalu, Sebelum Dugaan Penyelewengan Dana Umat Mencuat

Bareskrim Ungkap ACT Pernah Dilaporkan pada 2021 Lalu, Sebelum Dugaan Penyelewengan Dana Umat Mencuat

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke polisi sebelum dugaan penyelewengan dana umat mencuat. Laporan itu diterima pada 2021 lalu. 

Saat itu, kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.

(BACA JUGA:Densus 88 Lacak Aliran Dana ACT Atas Dugaan Biayai Teroris, Begini Penjelasanya)

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa, 5 Juli 2022.

Ia menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak termasuk petinggi ACT saat itu, Ibnu Khajar dan Ahyudin, sebagai pihak terlapor.

“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.

(BACA JUGA:DPR Desak Polri Segera Turun Tangan Ungkap Kasus ACT)

Dia menambahkan, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Diketahui, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Bareskrim Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

(BACA JUGA:Nih Daftar Gaji Petinggi ACT yang Duitnya dari Donasi Kemanusiaan)

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi ketika dikonfirmasi, Senin, 4 Juli 2022.

Terpisah Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: