PPDB SMP Jalur Afirmasi Prestasi Akademik Resmi Dibuka 30 Juni 2022, Catat Syarat Pendaftarannya

PPDB SMP Jalur Afirmasi Prestasi Akademik Resmi Dibuka 30 Juni 2022, Catat Syarat Pendaftarannya

Ilustrasi pelaksanaan PPDB SMP Kota Depok.-berita.depok.go.id-

(BACA JUGA:Warga Jatikarya Kota Bekasi Blokade Ruas Tol Cimanggis-CIbitung, Tuntut Uang Pembebasan Lahan Segera Dibayar)

"Peringkat atau rangking diperhitungkan dengan rumus, nilai sama dengan skor sertifikat prestasi atau nilai berdasarkan peringkat tertinggi," terang Joko.

Untuk pengumuman hasil PPDB SMP jalur prestasi akademik pada 7 Juli. Sementara, pelaksanaan daftar ulang 8 Juli dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli 2022.

Sebelumnya PPDB SMP jalur afirmasi untuk iklusi telah dibuka pada dibuka Selasa (29/6/2022) lalu.

Pendaftaran dilaksanakan secara online dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menyiapkan kuota untuk jalur tersebut sebesar dua persen dari kursi yang disediakan.

(BACA JUGA:Jokowi Setelah Lihat Apartemen Ukraina Hancur: Semoga Perang Ini Bisa Dihentikan)

"Pendaftaran PPDB jalur afirmasi untuk siswa inklusi dilakukan secara online melalui website ini. Pendaftaran untuk inklusi hanya dibuka satu hari saja di tanggal 29 Juni," ujar Joko, Selasa (28/6/2022).

Joko menyebutkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPDB SMP jalur afirmasi untuk inklusi.

Persyaratan tersebut antara lain Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

"Serta memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit atau tenaga medis," terang Joko.

(BACA JUGA:APBN Tunjukkan Kinerja Baik, Pemerintah Yakin Penanggulangan Ekonomi dalam Kendali)

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok itu menambahkan sistem PPDB SMP jalur afirmasi dimulai dengan tahap pendaftaran yang dilakukan secara online, kemudian dilanjutkan dengan seleksi persyaratan.

Jika persyaratan dinyatakan lengkap, calon peserta akan dilakukan seleksi bebas zonasi (untuk inklusi).

Lalu, anak inklusi yang lolos seleksi bebas zonasi dapat diterima di sekolah negeri yang telah didaftar.

"Untuk inklusi khusus Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) kita ada di tiga sekolah, yaitu SMPN 8 Depok, SMPN 18 Depok dan SMPN 19 Depok," beber Joko.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: