PPDB SMP Jalur Afirmasi Prestasi Akademik Resmi Dibuka 30 Juni 2022, Catat Syarat Pendaftarannya

PPDB SMP Jalur Afirmasi Prestasi Akademik Resmi Dibuka 30 Juni 2022, Catat Syarat Pendaftarannya

Ilustrasi pelaksanaan PPDB SMP Kota Depok.-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur prestasi akademik resmi dibuka Kamis (30/6/2022) dan catat syarat pendaftarannya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno dalam keterangan resminya, Rabu (29/06/22).

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara dalam jaringan (daring) melalui laman berikut ini (klik di sini).

"Untuk jalur prestasi akademik kita sediakan kuota penerimaan sebesar 15 persen," ujar Joko.

 (BACA JUGA:BTN Gelar Akad Massal Kredit Rumah Pekerja)

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa PPDB yang ingin mendaftar.

Syarat tersebut antara lain Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

Kemudian calon siswa juga memasukan nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 8,5.

Selanjutnya, calon siswa perlu Surat Pernyataan Kebenaran Prestasi yang dibuat oleh kepala sekolah asal bermaterai Rp10.000.

(BACA JUGA:11 Tahun Perjalanan Gagas dan Perannya Dalam Memperluas Akses Gas Bumi)

Jalur prestasi lomba akademik dan non akademik dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari prestasi tertinggi yang dimiliki dan mengikuti uji kompetensi untuk prestasi non akademik.

Hal tersebut sesuai dengan sertifikat atau piagam atau surat keterangan yang dimiliki calon peserta didik baru.

Sistem PPDB SMP jalur prestasi dimulai dengan pendaftaran secara online, lalu seleksi persyaratan.

Kemudian, bagi yang lolos seleksi persyaratan dinyatakan lengkap lanjut ke tahap seleksi skor sertifikat, jika memenuhi syarat dan ketentuan maka CPDB diterima di sekolah yang dituju.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: