Ketua MUI Tulis Pernyataan Tak Terduga Usai GP Ansor dan FPI Datangi Serta Kecam Holywings

Ketua MUI Tulis Pernyataan Tak Terduga Usai GP Ansor dan FPI Datangi Serta Kecam Holywings

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis.-Screenshot YouTube/CHOLIL NAFIS OFFICIAL-

(BACA JUGA:Soal Cristiano Ronaldo Gabung Bayern Munich, Ini Kata Petinggi The Bavarian)

Sementara itu anggota bidang advokasi DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan kalau promosi yang dilakukan Holywings telah menistakan dan menghina agama Islam.

Atas tindakan tersebut, Aziz Yanuar meminta agar pihak penegak hukum juga pemerintah untuk dapat menindak tegas apa yang dilakukan Holywings.

Bahkan Aziz Yanuar turut mendesak kepala daerah serta pihak yang berwenang segera mencabut izin usaha Holywings.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka dan ditahan.

(BACA JUGA:Bukan Cardiff City, Gareth Bale Semakin Dekat Gabung Klub MLS)

Mereka diciduk atas kasus promosi minuman keras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi atas promo tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kombes Budhi.

(BACA JUGA:Mengenang Perjalanan Karir Ronaldinho, dari Juara Piala Dunia hingga Pemenang Ballon d'Or)

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot postingan akun Holywings yang mempromosikan miras gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. 

Polisi juga menyita 1 unit PC Komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.

Adapun enam pegawai Holywings yang ditangkap dan jadi tersangka diantara;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: