DPR Setuju Cuti Melahirkan Enam Bulan di RUU KIA, Tapi Ada yang Lebih Penting

DPR Setuju Cuti Melahirkan Enam Bulan di RUU KIA, Tapi Ada yang Lebih Penting

Ibu hamil, Image oleh Manuel Alejandro Leon dari Pixabay--

Adapun laktasi ini mencakup beberapa kegiatan seperti menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja yang dituangkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Jauh sebelum kami mengusulkan klausul tersebut dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, kami sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, sebagai bukti keberpihakan kami kepada kepentingan Ibu dan Anak,” tandas Mufida. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: