DPR Setuju Cuti Melahirkan Enam Bulan di RUU KIA, Tapi Ada yang Lebih Penting

DPR Setuju Cuti Melahirkan Enam Bulan di RUU KIA, Tapi Ada yang Lebih Penting

Ibu hamil, Image oleh Manuel Alejandro Leon dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usulan cuti melahirkan selama enam bulan kepada ibu yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) belakangan ini menjadi buah bibir di masyarakat. 

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai, ada hal lainnya yang dinilai lebih krusial untuk dituangkan dalam RUU KIA tersebut, yakni dukungan terhadap ibu-ibu.

(BACA JUGA:Naik MRT, LRT dan TransJakarta Gratis, Sambut HUT DKI Jakarta ke-495)

“Jadi bukan hanya soal cuti melahirkan 6 bulan, dukungan terhadap ibu juga harus dilakukan antara lain dengan memberikan ruang laktasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung para ibu dengan dilibatkannya para ayah dalam proses pengasuhan dan tumbuh kembang anak,” kata Mufida dikutip laman resmi DPR, Selasa (21/6/2022).

RUU KIA diketahui sudah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah pembahasan di Badan Legislasi DPR RI. 

Meski demikian, dirinya memberikan sejumlah catatan, antara lain RUU KIA harus memberikan hak kepada Ibu untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak. 

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i RUU KIA merupakan hal yang penting agar ibu dapat menjalankan kewajibannya terhadap anak,” tambah Mufida.

(BACA JUGA:Dua Bobotoh Tewas, Tidak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa Manusia)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut melanjutkan, jika pendidikan yang didapatkan oleh ibu tersebut, tidak diimbangi dengan hal tersebut, hak anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya tidak akan terealisasi secara optimal. 

“Karena dalam pendidikan dan pengasuhan anak, peran ibu dan ayah keduanya dibutuhkan demi tumbuh kembang psikologis Anak,” jelas Mufida.

Dengan demikian, menurutnya, ibu dan ayah keduanya harus secara bersama-sama belajar pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak sehingga keduanya memiliki bekal untuk mendidik dan mengasuh anak secara optimal. 

Diketahui, Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya usulan bahwa “setiap anak berhak untuk mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang kedua orangtua, keluarga, maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

(BACA JUGA:Wow Tiket Nonton MXGP Sudah Terjual 30 Ribu, Diprediksi Mencapai 50 Ribu di Hari-H)

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mengapresiasi diakomodasinya usulan bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: