Gagal Ujian Praktik SIM di Polrestro Kota Bekasi, Bisa Ulang 3 Kali

Jumat 04-11-2022,19:49 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Gatot Wahyu

BEKASI, FIN.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Kota Bekasi berupaya mempermudah pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu kemudahannya, yaitu peserta ujian praktik SIM yang gagal, bisa mengulang lagi hingga tiga kali.

Pengulangan sesuai antrean tetap di minggu yang sama.

Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ayu Nurjani menjelaskan masyarakat akan memperoleh kemudahan dalam memperoleh SIM.

BACA JUGA:Tidak Ada Tilang Manual di Kota Bekasi, Polisi Tetap Menegur dan Mencatat Pelanggar Lalu Lintas

BACA JUGA:Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Bagi yang gagal pada ujian pratik awal dapat kembali mengulang.

"Dari masyarakat kalau kita tidak lulus ujuan praktik yang pertama, bisa mengulang kembali bisa sampe 3 kali pengulangan," kata AKBP Ayu Nurjani saat ditemui fin.co.id Jumat 4 November 2022.

SIM yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor bukan hanya sebagai izin, namun menjadi catatan dari kepolisian tentang regristasi dan identifikasi.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalanan, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

Disampaikannya pula, jika masyarakat ingin mengurusi dokumen SIM, bisa langsung mendatangi gerai yang telah disediakan Polres Metro Bekasi Kota.

"Sekarang sudah ada pelayanan SIM keliling, jadi pengendara juga harus lulus administrasi dan lulus juga kesehatan jasmani rohani," ungkapnya.

Selain itu, AKBP Ayu Nurjani juga mengingatkan kepada orang tua tidak mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor jika masih di bawah umur.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Polisi untuk Tilang Manual

Kategori :