Tidak Ada Tilang Manual di Kota Bekasi, Polisi Tetap Menegur dan Mencatat Pelanggar Lalu Lintas

Tidak Ada Tilang Manual di Kota Bekasi, Polisi Tetap Menegur dan Mencatat Pelanggar Lalu Lintas

Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ayu Nurjani saat ditemui siang ini--

BEKASI, FIN.CO.ID - Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) dilarang melakukan tilang pengendara secara manual.

Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ayu Nurjani mengungkapkan, meski tidak ada tilang manual, pihaknya tetap menurunkan petugas di lapangan guna melakukan pemantauan.

"Tetap ada kok kami kerahkan di lapangan untuk melakukan pengawasan pengendara yang melanggar dan untuk mengatur lalu lintas," ungkap Ayu Nurjani saat ditemui fin.co.id Jumat 4 November 2022.

BACA JUGA:Tilang Manual Ditiadakan Meski ETLE Statis dan Mobile Belum Ada, Polantas Tetap Diturunkan di Kota Bekasi

Menurutnya meski tidak melakukan penindakan tilang manual, polisi lalu lintas (Polantas) Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penindakan.

Penindakan kepada pengendara yang melanggar dilakukan dengan cara peneguran humanis, dan melakukan pencatatan kendaraan yang melanggar.

"Kita tetap memberikan teguran, itukan termasuk salah satu cara secara humanis dan tetap kendaraan itu yang melanggar kita catat kok," terangnya.

Meski tidak mendapat tilang di tempat, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota tetap mempunyai data terkait kendaraan yang melanggar.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Polisi untuk Tilang Manual

"Jadi tetap ada catatan dari kami kepolisian, di data juga sehari di setiap titik jalan berapa kendaraan melanggar, sekarang sudah mulai makin tertib," ucapnya.

Guna percepat penanganan, Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait kamera tilang elektronik (ETLE).

"Untuk ETLE itu sudah ada dikirimkan suratnya dari pak kapolres ke PLT Walikota, mudah mudahan mohon doanya cepat bisa kita realisasikan," jelasnya.

Ayu Nurjani menerangkan pihaknya juga akan menerapkan tilang elektronik keliling dilapangan, guna memperluas pemantauan pelanggaran di lapangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: