Catat! Ini Syarat Polisi untuk Tilang Manual

Catat! Ini Syarat Polisi untuk Tilang Manual

Ilustrasi tilang. (radarlampung/disway.id)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Jawa Barat menyebut ada pengecualian untuk personel polisi di lapangan sehingga masih bisa melakukan tilang secara manual meski kini Polri memprioritaskan sistem tilang elektronik.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan jika pengguna jalan melakukan aktivitas yang rawan menimbulkan kecelakaan, maka itu dikecualikan. 

 

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalanan, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

 

Sehingga, kata dia, polisi pun bisa melakukan tindakan di lapangan.

 

"Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas, tapi kami mengedepankan edukasi persuasif," ujar Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Oktober 2022.

 

Meski kini sistem tilang tengah beralih ke sistem elektronik, menurutnya Polda Jawa Barat tetap berusaha menghadirkan personel polisi lalu lintas di lapangan. 

 

Khususnya, kata dia, polisi tersebut dikerahkan untuk memperlancar lalu lintas.

 

BACA JUGA:Tegas! Begini Jadinya Bila Polisi Kena Tilang oleh Sesama Profesi

 

Di samping itu, kata dia, personel polisi di lapangan itu juga melakukan kegiatan edukasi kepada para pengguna jalan dengan bersifat persuasif.

 

Sehingga, menurutnya masyarakat bisa paham dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas di kemudian hari.

 

"Nanti akan berujung pada edukasi yang dapat memperlancar arus lalu lintas, ini garis besar yang kita lakukan di Jawa Barat," ucapnya.

 

Adapun menurutnya setiap polres di jajaran Polda Jawa Barat boleh melakukan inovasi-inovasi dalam upaya mengedukasi masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.

 

"Kemudian atensi lain agar meniadakan pungli, artinya jangan ada pungli di lapangan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: