Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalanan, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalanan, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

Ilustrasi, Anggota Satlantas Polres Kota Tangerang menggelar razia di Jalan Pemda Tigaraksa.-Rikhi Ferdian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Tak ada lagi tilang manual di jalan raya, demikian instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Penilangan saat ini hanya akan diberikan di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui penilangan secara elektronik. 

BACA JUGA:Warga Bekasi Harus Hati-hati! Kamera CCTV dan ETLE Bakal Diterapkan, Melanggar Auto Kena Tilang

BACA JUGA:Tegas! Begini Jadinya Bila Polisi Kena Tilang oleh Sesama Profesi

Polda Metro Jaya pun menarik semua surat tilang dari tangan polisi lalu lintas (polantas). Artinya, polisi tidak lagi menilang pengendara melanggar secara manual di Jakarta dan sekitarnya.

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual, kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2022. 

Artinya, polisi tidak lagi melakukan penilangan di jalan raya di seluruh wilayah Jakarta termasuk wilayah penyangganya. Namun demikian, Latif memastikan petugas Kepolisian tetap bertugas seperti biasa di lapangan.

"Tetap ada (polantas) di jalan terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual," ungkap Latif.

BACA JUGA:Instruksi Tegas Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual

BACA JUGA:Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang isinya meminta seluruh jajaran Polri untuk tidak melakukan tilang manual. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk beralih melakukan tilang secara mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan menggunakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu isi dalam surat telegram tersebut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: