Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Kamera ETLE/Ilustrasi--FIN

TANGERANG, FIN.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang belum memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukumnya.

 

Pasalnya, Satlantas Polresta Tangerang belum memiliki perangkat ETLE guna menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar lalu lintas tersebut.

 

"Kita belum menerapkan tilang elektronik karena belum ada perangkatnya," kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah kepada FIN, Rabu 2 November 2022.

 

Dia menyebut, di wilayah hukum Polda Banten baru wilayah Serang saja yang sudah menerapkan tilang elektronik. 

Meski begitu, kompol Fikry memastikan, sanski tilang elektronik di wilayah hukum Polresta Tangerang segera diterapkan. 

 

BACA JUGA:Air Mata Korban Banjir Tumpah Ketemu Mensos saat Terima Santunan

 

"Pastinya akan segera diterapkan kalau memang sudah ada perangkatnya," ujarnya

Dia juga mengatakan, Satlantas Polresta Tangerang tidak akan melakukan penindakan tilang manual. 

 

Pihaknya hanya memberikan teguran dan edukasi kepada para pelanggar lalulintas. 

"Tidak ada tilang karena sudah nggak boleh yah jadi hanya kita berikan teguran dan edukasi tentang keselamatan dalam berkendara," terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan tilang manual saat ini sudah ditiadakan. 

 

Sebagai penggantinya kepolisian menerapkan sanksi tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. 

 

Polda Jawa Barat menyebut ada pengecualian untuk personel polisi di lapangan sehingga masih bisa melakukan tilang secara manual meski kini Polri memprioritaskan sistem tilang elektronik.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan jika pengguna jalan melakukan aktivitas yang rawan menimbulkan kecelakaan, maka itu dikecualikan. 

 

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalanan, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang

 

Sehingga, kata dia, polisi pun bisa melakukan tindakan di lapangan.

 

"Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas, tapi kami mengedepankan edukasi persuasif," ujar Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Oktober 2022.

 

Meski kini sistem tilang tengah beralih ke sistem elektronik, menurutnya Polda Jawa Barat tetap berusaha menghadirkan personel polisi lalu lintas di lapangan. 

 

Khususnya, kata dia, polisi tersebut dikerahkan untuk memperlancar lalu lintas.

 

BACA JUGA:Tegas! Begini Jadinya Bila Polisi Kena Tilang oleh Sesama Profesi

 

Di samping itu, kata dia, personel polisi di lapangan itu juga melakukan kegiatan edukasi kepada para pengguna jalan dengan bersifat persuasif.

 

Sehingga, menurutnya masyarakat bisa paham dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas di kemudian hari.

 

"Nanti akan berujung pada edukasi yang dapat memperlancar arus lalu lintas, ini garis besar yang kita lakukan di Jawa Barat," ucapnya.

 

Adapun menurutnya setiap polres di jajaran Polda Jawa Barat boleh melakukan inovasi-inovasi dalam upaya mengedukasi masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.

 

"Kemudian atensi lain agar meniadakan pungli, artinya jangan ada pungli di lapangan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: