Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat
Daftar 29 Orang Terkaya di Indonesia yang dirilis Forbes Billionaires List, seperti diberitakan media pada 18 Juli 2025, menurut pandangan saya, mencerminkan jurang ketimpangan ekonomi yang masih lebar di negeri kita.
- Data Kekayaan Nasional yang akurat, dengan sanksi bagi pihak yang menyembunyikan (UU No. 9 Tahun 2017).
- Kerja Sama Internasional Anti-Penghindaran Pajak yang agresif (G20, OECD BEPS Project). Penegakan hukum perpajakan yang tegas adalah prioritas nasional (UU KUP & UU HPP).
b. Investasi Berdampak Sosial dan Lingkungan yang Inovatif: Dari Profit Menuju Planet dan Kemanusiaan. Hal ini harus dilakukan melalui:
- Dana Investasi Dampak Wajib dari keuntungan bersih korporasi (OJK Keuangan Berkelanjutan).
- Insentif dan Disinsentif Pajak yang Mengikat, dengan sanksi berat.
- Obligasi Hijau dan Sosial yang berorientasi keadilan sosial (POJK No. 51/POJK.03/2017).
Area investasi krusial:
- Energi Terbarukan: Kewajiban Menyelamatkan Bumi (UU No. 30 Tahun 2007). Langkah ini akan menutup gap investasi $30 miliar hingga 2030 dan mengurangi emisi karbon 50 juta ton CO2/tahun (Kementerian ESDM 2025).
- Pertanian Berkelanjutan: Jangan Biarkan Petani Menderita Lagi (UU No. 19 Tahun 2013). Sektor pertanian memiliki tingkat kemiskinan tertinggi di pedesaan, mencapai 13% pada 2024 (BPS).
Baca Juga
- Pendidikan Inklusif: Bangun Sekolah, Bukan Resort Mewah (Pasal 31 UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003). Hal ini akan mengatasi skor PISA yang di bawah rata-rata OECD dan kurangnya akses infrastruktur/guru berkualitas di daerah 3T (Kemendikbudristek 2023).
- Kesehatan Merata: Hak, Bukan Barang Mewah (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009). Kondisi ini akan mengatasi rasio dokter per 1.000 penduduk yang masih di bawah standar WHO dan tingginya angka kematian ibu/anak di daerah terpencil (Kementerian Kesehatan 2024).
- Pengembangan UMKM: Fasilitator, Bukan Predator (UU No. 20 Tahun 2008). UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB, tetapi kurang dari 20% terdigitalisasi sepenuhnya (Kementerian Koperasi dan UMKM 2024).
c. Kemitraan Inklusif dan Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput: Melawan Oligarki.
Langkah ini harus efektif dan transformasional: