- Data Kekayaan Nasional yang akurat, dengan sanksi bagi pihak yang menyembunyikan (UU No. 9 Tahun 2017).
- Kerja Sama Internasional Anti-Penghindaran Pajak yang agresif (G20, OECD BEPS Project). Penegakan hukum perpajakan yang tegas adalah prioritas nasional (UU KUP & UU HPP).
b. Investasi Berdampak Sosial dan Lingkungan yang Inovatif: Dari Profit Menuju Planet dan Kemanusiaan. Hal ini harus dilakukan melalui:
- Dana Investasi Dampak Wajib dari keuntungan bersih korporasi (OJK Keuangan Berkelanjutan).
- Insentif dan Disinsentif Pajak yang Mengikat, dengan sanksi berat.
- Obligasi Hijau dan Sosial yang berorientasi keadilan sosial (POJK No. 51/POJK.03/2017).
Area investasi krusial:
- Energi Terbarukan: Kewajiban Menyelamatkan Bumi (UU No. 30 Tahun 2007). Langkah ini akan menutup gap investasi $30 miliar hingga 2030 dan mengurangi emisi karbon 50 juta ton CO2/tahun (Kementerian ESDM 2025).
- Pertanian Berkelanjutan: Jangan Biarkan Petani Menderita Lagi (UU No. 19 Tahun 2013). Sektor pertanian memiliki tingkat kemiskinan tertinggi di pedesaan, mencapai 13% pada 2024 (BPS).
Baca Juga
- Pendidikan Inklusif: Bangun Sekolah, Bukan Resort Mewah (Pasal 31 UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003). Hal ini akan mengatasi skor PISA yang di bawah rata-rata OECD dan kurangnya akses infrastruktur/guru berkualitas di daerah 3T (Kemendikbudristek 2023).
- Kesehatan Merata: Hak, Bukan Barang Mewah (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009). Kondisi ini akan mengatasi rasio dokter per 1.000 penduduk yang masih di bawah standar WHO dan tingginya angka kematian ibu/anak di daerah terpencil (Kementerian Kesehatan 2024).
- Pengembangan UMKM: Fasilitator, Bukan Predator (UU No. 20 Tahun 2008). UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB, tetapi kurang dari 20% terdigitalisasi sepenuhnya (Kementerian Koperasi dan UMKM 2024).
c. Kemitraan Inklusif dan Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput: Melawan Oligarki.
Langkah ini harus efektif dan transformasional: