Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

fin.co.id - 29/07/2025, 20:45 WIB

Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

Zuli Hendriyanto Syahrin. Foto: Dok Pribadi

4. Lakukan Reformasi Kebijakan Pertanahan yang Adil (UU No. 5 Tahun 1960/UUPA).

b. Dampak Negatif Pertumbuhan Bisnis: Harga Mahal yang Dibayar Rakyat dan Lingkungan.

- Kejahatan Lingkungan: Deforestasi masif (sekitar 0,4-0,5 juta hektar/tahun menurut KLHK/KLH ) terus terjadi, melanggar UU No. 41 Tahun 1999 & UU No. 32 Tahun 2009. Bumi kita menjerit.

- Eksploitasi Tenaga Kerja: Upah di bawah standar hidup layak (UU Ketenagakerjaan Pasal 88 & 90) masih terjadi, melanggar UU No. 13 Tahun 2003. Survei 2024 menunjukkan rata-rata UMR hanya 60-70% KHL. Situasi ini adalah penghinaan bagi martabat pekerja.

- Pengabaian HAM: Angka kecelakaan kerja yang mengkhawatirkan (sekitar 5-7 kasus kematian buruh/hari menurut BPJS Ketenagakerjaan 2024) terus terjadi, melanggar UU No. 1 Tahun 1970. Keringat buruh bukan harga murah.

Solusi Tegas: Sanksi Berat dan Restorasi Lingkungan Wajib.

1. Pencabutan Izin Permanen & Sanksi Progresif bagi pelanggar.

2. Upah Layak & Perlindungan Buruh dengan ancaman sanksi (PP No. 36 Tahun 2021).

3. Dana Kompensasi & Restorasi Lingkungan Wajib.

c. Praktik Monopoli dan Kolusi: Kanker Demokrasi dan Pengkhianatan Negara.

- Praktik semacam ini melanggar UU Antimonopoli No. 5 Tahun 1999 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 stagnan; KPK mencatat sekitar 15-20 kasus korupsi sektor swasta per tahun, dengan kerugian triliunan rupiah. Kasus tersebut adalah kejahatan terorganisir.

Solusi Mengatasi Oligarki: Kemitraan Inklusif dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi:

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID