Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat
Daftar 29 Orang Terkaya di Indonesia yang dirilis Forbes Billionaires List, seperti diberitakan media pada 18 Juli 2025, menurut pandangan saya, mencerminkan jurang ketimpangan ekonomi yang masih lebar di negeri kita.
4. Lakukan Reformasi Kebijakan Pertanahan yang Adil (UU No. 5 Tahun 1960/UUPA).
b. Dampak Negatif Pertumbuhan Bisnis: Harga Mahal yang Dibayar Rakyat dan Lingkungan.
- Kejahatan Lingkungan: Deforestasi masif (sekitar 0,4-0,5 juta hektar/tahun menurut KLHK/KLH ) terus terjadi, melanggar UU No. 41 Tahun 1999 & UU No. 32 Tahun 2009. Bumi kita menjerit.
- Eksploitasi Tenaga Kerja: Upah di bawah standar hidup layak (UU Ketenagakerjaan Pasal 88 & 90) masih terjadi, melanggar UU No. 13 Tahun 2003. Survei 2024 menunjukkan rata-rata UMR hanya 60-70% KHL. Situasi ini adalah penghinaan bagi martabat pekerja.
- Pengabaian HAM: Angka kecelakaan kerja yang mengkhawatirkan (sekitar 5-7 kasus kematian buruh/hari menurut BPJS Ketenagakerjaan 2024) terus terjadi, melanggar UU No. 1 Tahun 1970. Keringat buruh bukan harga murah.
Solusi Tegas: Sanksi Berat dan Restorasi Lingkungan Wajib.
1. Pencabutan Izin Permanen & Sanksi Progresif bagi pelanggar.
2. Upah Layak & Perlindungan Buruh dengan ancaman sanksi (PP No. 36 Tahun 2021).
3. Dana Kompensasi & Restorasi Lingkungan Wajib.
Baca Juga
c. Praktik Monopoli dan Kolusi: Kanker Demokrasi dan Pengkhianatan Negara.
- Praktik semacam ini melanggar UU Antimonopoli No. 5 Tahun 1999 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 stagnan; KPK mencatat sekitar 15-20 kasus korupsi sektor swasta per tahun, dengan kerugian triliunan rupiah. Kasus tersebut adalah kejahatan terorganisir.
Solusi Mengatasi Oligarki: Kemitraan Inklusif dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: