4. Lakukan Reformasi Kebijakan Pertanahan yang Adil (UU No. 5 Tahun 1960/UUPA).
b. Dampak Negatif Pertumbuhan Bisnis: Harga Mahal yang Dibayar Rakyat dan Lingkungan.
- Kejahatan Lingkungan: Deforestasi masif (sekitar 0,4-0,5 juta hektar/tahun menurut KLHK/KLH ) terus terjadi, melanggar UU No. 41 Tahun 1999 & UU No. 32 Tahun 2009. Bumi kita menjerit.
- Eksploitasi Tenaga Kerja: Upah di bawah standar hidup layak (UU Ketenagakerjaan Pasal 88 & 90) masih terjadi, melanggar UU No. 13 Tahun 2003. Survei 2024 menunjukkan rata-rata UMR hanya 60-70% KHL. Situasi ini adalah penghinaan bagi martabat pekerja.
- Pengabaian HAM: Angka kecelakaan kerja yang mengkhawatirkan (sekitar 5-7 kasus kematian buruh/hari menurut BPJS Ketenagakerjaan 2024) terus terjadi, melanggar UU No. 1 Tahun 1970. Keringat buruh bukan harga murah.
Solusi Tegas: Sanksi Berat dan Restorasi Lingkungan Wajib.
1. Pencabutan Izin Permanen & Sanksi Progresif bagi pelanggar.
2. Upah Layak & Perlindungan Buruh dengan ancaman sanksi (PP No. 36 Tahun 2021).
3. Dana Kompensasi & Restorasi Lingkungan Wajib.
Baca Juga
c. Praktik Monopoli dan Kolusi: Kanker Demokrasi dan Pengkhianatan Negara.
- Praktik semacam ini melanggar UU Antimonopoli No. 5 Tahun 1999 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 stagnan; KPK mencatat sekitar 15-20 kasus korupsi sektor swasta per tahun, dengan kerugian triliunan rupiah. Kasus tersebut adalah kejahatan terorganisir.
Solusi Mengatasi Oligarki: Kemitraan Inklusif dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: