Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

fin.co.id - 29/07/2025, 20:45 WIB

Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

Zuli Hendriyanto Syahrin. Foto: Dok Pribadi

Tanggung jawab para konglomerat melampaui urusan bisnis; hal tersebut mencakup etika, moral, dan kelangsungan bangsa itu sendiri. Kewajiban ini adalah keharusan mutlak demi tatanan sosial yang stabil, damai, dan sejahtera sejati. Kegagalan berarti mengundang masalah sosial yang tak berkesudahan dan pelanggaran amanat konstitusi.

Para pelaku usaha harus menjadi contoh dalam praktik bisnis yang beretika dan berkelanjutan, dengan meningkatkan kepatuhan dan pelaporan ESG yang transparan dan terukur, serta penerapan standar GRI yang wajib. Perlunya dukungan oleh audit sosial dan lingkungan independen (OJK Keuangan Berkelanjutan). Namun, hanya sekitar 30% perusahaan besar di Indonesia yang memiliki laporan keberlanjutan komprehensif yang terverifikasi secara independen (Forum CSR Indonesia 2023). Hal tersebut menunjukkan pekerjaan rumah yang luar biasa besar.

6. Model Saat Ini: Mengungkap Akar Masalah Kesenjangan dan Ketidakadilan Struktural

Kekayaan yang terkumpul tersebut tidak terlepas dari sistem ekonomi, regulasi, dan kebijakan yang seringkali menciptakan, memperparah, bahkan melanggengkan ketimpangan.

a. Desain Sistem Ekonomi yang Tidak Adil: Ilusi yang Memiskinkan Petani.

- Sistem sering dirancang untuk mempercepat konsentrasi kekayaan ekstrem.

- Sensus Pertanian BPS 2023 menunjukkan sebagian besar petani menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar. Keadaan ini adalah fenomena ketidakadilan agraria yang nyata.

- Global Land Forum 2025 mengungkapkan 1% pemilik lahan terbesar menguasai lebih dari 50% lahan pertanian produktif. Hal demikian merupakan pelanggaran Pasal 33 UUD 1945 yang tidak bisa diabaikan.

Solusi Ketimpangan Agraria: Merebut Kembali Hak Rakyat.

1. Terapkan Pajak Kekayaan Progresif Ekstrem (Wealth Tax) bagi para super kaya (UU Perpajakan).

2. Lakukan Audit Forensik DJP yang Mandiri (UU KUP).

3. Lakukan Investasi Transformatif Pertanian Berkelanjutan (UU No. 19 Tahun 2013).

Mihardi
Penulis