Oleh: Emanuel Mikael Kota/Ketua Umum Aliansi Indonesia Timur
Promosi perwira tinggi TNI dan Polri tidak boleh dipandang sebagai urusan rutin organisasi, namun sebagai keputusan strategis negara. Pada level perwira tinggi, seorang personel tidak lagi hanya memimpin satuan, tetapi ikut menentukan arah pertahanan, keamanan, penegakan hukum, stabilitas nasional, serta wibawa negara di hadapan rakyat.
Karena itu, Presiden Prabowo Subianto perlu lebih jeli menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri agar setiap personel yang diusulkan naik menjadi perwira tinggi benar-benar melalui proses seleksi yang clean, clear, dan competent.
Prinsip clean and clear harus dimaknai secara menyeluruh. Clean berarti tidak memiliki catatan pidana, tidak pernah tersangkut penyimpangan keuangan negara, tidak memiliki rekam jejak penyalahgunaan kewenangan, dan tidak menyimpan beban etik yang dapat merusak kehormatan institusi.
Clear berarti proses rekam jejaknya terbuka secara internal, dapat diverifikasi, tidak menyisakan masalah hukum, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan. Sementara competent berarti memiliki kapasitas kepemimpinan, kecakapan strategis, pengalaman penugasan, integritas komando, serta kemampuan membaca tantangan pertahanan-keamanan modern.
Secara konstitusional, Presiden memiliki dasar yang kuat untuk memastikan proses promosi perwira tinggi TNI berjalan selektif dan akuntabel. Pasal 10 UUD 1945 menyatakan, “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.” Dengan norma ini, Presiden tidak cukup hanya menerima daftar usulan promosi secara administratif, tetapi juga perlu memastikan bahwa usulan tersebut telah melewati uji integritas, kompetensi, dan kepatutan jabatan strategis negara.
Dalam konteks TNI, ukuran promosi tidak boleh dilepaskan dari mandat profesionalisme militer. UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
UU tersebut juga menempatkan TNI sebagai alat pertahanan yang berfungsi sebagai penangkal, penindak, dan pemulih terhadap ancaman militer maupun ancaman bersenjata terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Artinya, perwira tinggi TNI harus memiliki standar moral dan profesional yang tinggi karena ia memegang mandat pertahanan negara, bukan sekadar jabatan karier internal.
Profesionalisme TNI juga mengandung pesan etik yang kuat. Dalam penjelasan UU TNI, tentara profesional dimaknai sebagai tentara yang “terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis,” serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Baca Juga
Dengan demikian, promosi perwira tinggi tidak boleh hanya berbasis senioritas, kedekatan, atau kompromi faksional, tetapi harus mencerminkan kualitas profesionalisme, loyalitas konstitusional, dan integritas kelembagaan.
Hal yang sama berlaku bagi Polri. UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Mandat ini menempatkan perwira tinggi Polri sebagai figur yang tidak hanya dituntut cakap secara operasional, tetapi juga harus memiliki legitimasi moral. Bila jabatan tinggi kepolisian diisi oleh personel yang memiliki catatan buruk, maka yang rusak bukan hanya citra individu, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, Presiden Prabowo perlu menempatkan promosi perwira tinggi sebagai bagian dari agenda besar pemerintahan bersih. UU Nomor 28 Tahun 1999 memberi dasar penting bahwa penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Asas yang ditegaskan dalam UU tersebut meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Prinsip ini relevan dijadikan standar etik dalam promosi jabatan tinggi TNI-Polri.