Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

fin.co.id - 29/07/2025, 20:45 WIB

Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

Zuli Hendriyanto Syahrin. Foto: Dok Pribadi

1. Bangun Ekosistem Rantai Pasok Inklusif UMKM (UU No. 20 Tahun 2008). UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB, tetapi kurang dari 20% terdigitalisasi dan memiliki akses modal formal yang memadai (Kemenkop dan UMKM 2024). Sektor ini harus menjadi tulang punggung ekonomi.

2. Terapkan Kebijakan Pro-Kompetisi & Anti-Monopoli Tegas (UU No. 5 Tahun 1999).

3. Perkuat Kejaksaan, KPK, Polri dengan mandat penuh untuk mengusut korporasi.

4. Lakukan Perampasan Aset Kejahatan Korporasi Tanpa Kompromi (UU No. 8 Tahun 2010).

d. Filantropi "Tambal Sulam": Pencitraan yang Belum Maksimal.

- Filantropi seringkali hanya bersifat "tambal sulam", tidak menyentuh akar masalah struktural. CSR kerap digunakan sebagai alat greenwashing/whitewashing, melanggar UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74.

- Hanya kurang dari 30% perusahaan besar di Indonesia yang memiliki laporan keberlanjutan komprehensif yang terverifikasi secara independen (Forum CSR Indonesia 2023). Hal demikian menunjukkan masih banyak ruang perbaikan.

- Penggunaan dana CSR untuk tujuan non-sosial atau yang tidak transparan adalah pelanggaran etika dan hukum. Pemerintah perlu mewajibkan pendidikan publik & literasi ekonomi-hukum analitis (UU No. 14 Tahun 2008 & UU No. 28 Tahun 2004).

7. Transformasi Sosial dan Kemakmuran Merata: Sebuah Perombakan Besar

Tanggung jawab para miliarder harus lebih dari sekadar donasi. Para konglomerat harus menjadi katalisator perubahan, arsitek sistem yang lebih adil, dan aktor kunci dalam mewujudkan amanat Pancasila, khususnya Sila Kelima. Hal tersebut adalah mandat kebangsaan yang tidak bisa dihindari.

Solusi Kunci Transformasional: Lima Pilar Transformasi Ekonomi Indonesia:

a. Reformasi Perpajakan Progresif dan Transparan: Keadilan Pajak untuk Semua. Langkah ini adalah fondasi utama yang harus diterapkan dengan serius. CITA 2022 melaporkan potensi kehilangan penerimaan negara dari penghindaran pajak korporasi sekitar Rp 100-200 triliun per tahun. IMF & GFI juga menyebutkan bahwa Indonesia rentan terhadap aliran dana ilegal. Hal ini mengharuskan:

- Pajak Kekayaan Progresif Ekstrem (Wealth Tax) bagi super kaya (UU Perpajakan).

- Kriminalisasi Pelanggar Pajak: Peran DJP yang mandiri (UU KUP) sangat penting.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID