Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

fin.co.id - 29/07/2025, 20:45 WIB

Saatnya Konglomerat Lebih Bertanggung Jawab untuk Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

Zuli Hendriyanto Syahrin. Foto: Dok Pribadi

- Pemerintah perlu menyediakan platform pengaduan yang cepat dan bebas intervensi (UU No. 14 Tahun 2008).

- Menjamin perlindungan penuh bagi para pemerhati demokrasi (UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2013). Laporan 2024 masih mencatat kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis investigatif.

- Pendidikan publik dan literasi ekonomi-hukum juga krusial agar masyarakat lebih sadar dan jeli. Suara rakyat adalah kekuatan sejati.

2. Realita yang Memilukan: Angka-Angka Ketidakwajaran Sosial

Fakta ini adalah kenyataan pahit yang harus kita hadapi:

a. Laporan Oxfam dan INFID 2023: Kekayaan 4 orang terkaya sama dengan kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Ini adalah ketidakwajaran sosial yang mencolok dan tidak dapat diterima.

b. Studi Bank Dunia 2022: 1% orang terkaya menguasai sekitar 40% total kekayaan nasional. Ini sungguh tidak adil.

c. Global Wealth Report 2025 dari Credit Suisse/UBS: Piramida kekayaan Indonesia sangat curam, lebih timpang dari rata-rata negara OECD. Kondisi ini adalah indikasi ketimpangan yang memalukan bagi bangsa sebesar Indonesia.

Solusi Mendasar: Mengatasi Dominasi Kapital dan Membangun Keadilan Sosial Sejati

Untuk mengatasi "kanker" ketimpangan ini, solusi mendasarnya adalah perombakan total:

a. Penegakan Hukum yang Tegas: Membasmi Monopoli dan Kejahatan Korporasi (UU No. 5 Tahun 1999):

- Pemerintah perlu menerapkan sanksi progresif dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan monopoli. KPPU 2024 mencatat lebih dari 50 kasus dugaan monopoli perusahaan besar.

- Perampasan Aset Kejahatan TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. PPATK mencatat peningkatan transaksi mencurigakan terkait kejahatan korporasi.

Mihardi
Penulis