- Pemerintah perlu menyediakan platform pengaduan yang cepat dan bebas intervensi (UU No. 14 Tahun 2008).
- Menjamin perlindungan penuh bagi para pemerhati demokrasi (UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2013). Laporan 2024 masih mencatat kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis investigatif.
- Pendidikan publik dan literasi ekonomi-hukum juga krusial agar masyarakat lebih sadar dan jeli. Suara rakyat adalah kekuatan sejati.
2. Realita yang Memilukan: Angka-Angka Ketidakwajaran Sosial
Fakta ini adalah kenyataan pahit yang harus kita hadapi:
a. Laporan Oxfam dan INFID 2023: Kekayaan 4 orang terkaya sama dengan kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Ini adalah ketidakwajaran sosial yang mencolok dan tidak dapat diterima.
b. Studi Bank Dunia 2022: 1% orang terkaya menguasai sekitar 40% total kekayaan nasional. Ini sungguh tidak adil.
c. Global Wealth Report 2025 dari Credit Suisse/UBS: Piramida kekayaan Indonesia sangat curam, lebih timpang dari rata-rata negara OECD. Kondisi ini adalah indikasi ketimpangan yang memalukan bagi bangsa sebesar Indonesia.
Solusi Mendasar: Mengatasi Dominasi Kapital dan Membangun Keadilan Sosial Sejati
Untuk mengatasi "kanker" ketimpangan ini, solusi mendasarnya adalah perombakan total:
a. Penegakan Hukum yang Tegas: Membasmi Monopoli dan Kejahatan Korporasi (UU No. 5 Tahun 1999):
- Pemerintah perlu menerapkan sanksi progresif dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan monopoli. KPPU 2024 mencatat lebih dari 50 kasus dugaan monopoli perusahaan besar.
- Perampasan Aset Kejahatan TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. PPATK mencatat peningkatan transaksi mencurigakan terkait kejahatan korporasi.