Cuma Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang Ajukan Banding Vonis Kasus Obstruction of Justice

fin.co.id - 03/03/2023, 17:47 WIB

Cuma Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang Ajukan Banding Vonis Kasus Obstruction of Justice

Terdakwa Hendra Kurniawan (kiri) dan terdakwa Agus Nurpatria (kanan) duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Cuma Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang Ajukan Banding Vonis Kasus Obstruction of Justice - Dua dari enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan banding.

Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan  empat terdakwa lainnya, yaitu Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, da Baiquni Wibowo tak mengajukan banding.

Diketahui Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, sedangkan Chuck Putrantor dan Baiquni Wibowo sama-sama divonis satu tahun penjara.

BACA JUGA: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta Kasus Obstruction of Justice

"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 3 Maret 2023.

Diungkapkannya, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyatakan banding.

"Hendra dan Agus Nurpatria ajukan banding pada Jumat 3 Maret 2023," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedang Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana.

Dikatakan Djuyamto, untuk para terdakwa yang tidak mengajukan banding akan dinyatakan inkrah jika jaksa penuntut umum tidak menyatakan banding.

BACA JUGA: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadri J

"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Dikatakannya sikap JPU untuk terdakwa yang mengajukan banding maka JPU juga akan mengajukan banding. Sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan banding, JPU juga tidak mengajukan banding.

"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding, untuk yang tidak banding, JPU juga menerima," katanya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->