Brigadir J Meregang Nyawa, Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Berpelukan

fin.co.id - 17/10/2022, 21:03 WIB

Brigadir J Meregang Nyawa, Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Berpelukan

Putri Candrawathi saat memasuki ruang persidangan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui berpelukan saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa.

Ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Putri Candrawathi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. 

BACA JUGA: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngadu ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan

Dalam pembacaan dakwaan itu, terungkap momen kemesraan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Usai menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar.

"Saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar seusai menemui ajudannya Adzan Eomer dan Bharada E. Setelah itu, saksi Ferdy Sambo masuk ke kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU. 

Dalam dakwaan Ferdy Sambo disebut membawa Putri Candrawathi keluar kamar dengan merangkul dan berpelukan. 

BACA JUGA: Media Malaysia Soroti Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Saksi Ferdy Sambo membawa terdakwa Putri Candrawarhi keluar rumah dengan cara merangkul kepala menempel di dada saksi Ferdy Sambo," lanjut JPU. 

Sampai di luar rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal Wibowo  mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.  

Selanjutnya, Ferdy Sambo kembali masuk ke dalam rumah Duren Tiga, yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J. 

"Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Nofryansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU. 

BACA JUGA: Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Harta Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Tembus Rp 12 Miliar, Begini Rinciannya

Seperti diberitakan, Jaksa penuntut umum menyebut Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dari surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->