Terungkap, 15 Menit Brigadir J dan Putri Candrawathi Berduaan di Kamar Pribadi

Terungkap, 15 Menit Brigadir J dan Putri Candrawathi Berduaan di Kamar Pribadi

Tersangka Kasus Brigadr J, Putri Candrawathi saat melakukan rekonstruksi--tangkapan layar Polri tv

JAKARTA, FIN.CO.ID - Keberadaan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kamar pribadi Putri Candrawathi terungkap.

Brigadir J dan Putri Candrawathi berada berduaan di kamar pribadi selama 15 menit.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipayungi Oknum Anggota Brimob saat Tiba di Kejagung

BACA JUGA:Intip Gaya Cantik Putri Candrawathi, Tampil Modis Dengan Gaya Rambut Terbaru Hasil Smoothing

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya

Dalam dakwaan JPU menjelaskan momen kedekatan Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keduanya dikatakan berduaan di kamar selama 15 menit sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Jaksa membeberkan, awalnya ada keributan yang terjadi antara Brigadir J dan sopir Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf, di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya

BACA JUGA:Tegaskan Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo di Kejagung

Keributan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf diketahui ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bripka Ricky Rizal. 

Kemudian Ricky, bertanya ke Brigadir J terkait keributan itu. Namun Brigadir J saat itu tidak mengetahui apa penyebab Kuwat memarahinya.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah. Kemudian bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Ada apaan, Yos?', Dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," ujar jaksa dalam surat dakwaan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: