JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan terhadap Irjen Po Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Atas putusan sidang kode etik profesi Polri tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menolak.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lalu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
(BACA JUGA: Karangan Bunga Dikirim ke Rumah Ferdy Sambo Tertulis: Jangan Gentar, Tuhan Yesus Berkati)
(BACA JUGA:Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo)
(BACA JUGA: Diisukan Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte: Masa Saya Tolak)
Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
(BACA JUGA: Putusan Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan)
(BACA JUGA:Tak Terima Dipecat, Irjen Ferdy Sambo Melawan)
Menanggapi perlawanan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan melakukan langkah hukum, Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan tanggapannya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mempersilakan Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atau putusan Sidang Kode Etik Polri.
"Banding merupakan hak Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Ali Syarief 'Semprot' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Setelah Dipecat: Paham Bener Soal Hukum)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq