Ali Syarief 'Semprot' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Setelah Dipecat: Paham Bener Soal Hukum

Ali Syarief 'Semprot' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Setelah Dipecat: Paham Bener Soal Hukum

Akademisi Cross Culture, Ali Syarief-youtube Ali Syarief-Tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Akademisi Cross Culture Ali Syarief berikan komentarnya terhadap Ferdy Sambo.

Komentar Ali Syarief tersebut, perihal Ferdy Sambo yang diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat dari keanggotaan Polri disaat melakukan sidang kode etik.

Setelah Ferdy Sambo dipecat dari keanggotan Polri. Mantan Kadiv Propam tersebut mengajukan hak banding.

Mengenai hal ini, Ali Syarief mengatakan jika Ferdy Sambo sangat memahami soal hukum dengan cara megajukan banding hingga menulis surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf)

Pernyataan Ali Syarief tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @alisyarief.

"Nampak Sambo paham bener soal hukum; Pertama ia mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebelum sidang etik. Kedua akan memanfaatkan hak pengajuan banding, secara tertulis. Dan ia juga mengakui kesalahanya," tulis Ali Syarief pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Sebelumnya,  Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari. 

(BACA JUGA:Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Gegara Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos)

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari. 

Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: