Irjen Pol Ferdy Sambo Tolak Dipecat Lalu Ajukan Banding, Polri: Silakan, Kita Kasih Waktu Tiga Hari

fin.co.id - 26/08/2022, 14:05 WIB

Irjen Pol Ferdy Sambo Tolak Dipecat Lalu Ajukan Banding, Polri: Silakan, Kita Kasih Waktu Tiga Hari

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers

(BACA JUGA:Respons Singkat Eks Kasum TNI Viralnya Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Ferdy Sambo)

Dijelaskannya pada putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf)

(BACA JUGA:Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Gegara Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos)

Dijelaskan Dedi, Irjen Pol Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. 

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding)

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. 

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.

Dipecat dengan Tidak Hormat

Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang kode etik profesi Polri.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi