Putusan Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan

fin.co.id - 26/08/2022, 11:28 WIB

Putusan Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan

Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik di Mabes Polri

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) merespon hukuman pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dijatuhii hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat dari Polri dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar semala 18 jam di Mabes Polri. 

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, putusan itu telah memenuhi rasa keadilan.

"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 26 Asgustus 2022.

Menurut Edi, sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu sudah berjalan dengan baik.

(BACA JUGA: Ali Syarief 'Semprot' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Setelah Dipecat: Paham Bener Soal Hukum)

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf)

Menurut dia, putusan pemecatan ini diharapkan akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan sesuai pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.

Pengajuan banding itu, katanya, akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.

Dalam sidang yang berlangsung secara maraton mulai Kamis pagi hingga Jumat dini hari, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

(BACA JUGA: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding)

(BACA JUGA:Respons Singkat Eks Kasum TNI Viralnya Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Ferdy Sambo)

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Admin
Penulis