Tak Terima Dipecat, Irjen Ferdy Sambo Melawan

Tak Terima Dipecat, Irjen Ferdy Sambo Melawan

Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) akan dibawa ke Sentul Bogor duntuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang kode etik profesi Polri.

Sidang kode etik secara paralel dilaksanakan sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 01.50 WIB.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf)

(BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri)

Tak terima dengan putusan pemecatan, Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan secara hukum. 

Diketahui, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Komisi Kode Etik Polri menilai Irjen Pol Ferdy telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

 (BACA JUGA:Ali Syarief 'Semprot' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Setelah Dipecat: Paham Bener Soal Hukum)

(BACA JUGA:Respons Singkat Eks Kasum TNI Viralnya Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Ferdy Sambo)

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.

Tak hanya pemecatan, terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

 (BACA JUGA:Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat! )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: