Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo

Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo

Komisi Kode Etik Polri membutuhkan waktu 18 jam untuk memutuskan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo-ist-Polri

JAKARTA, FIN.COO.ID - Komisi Kode Etik Polri membutuhkan waktu 18 jam lebih untuk memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dari Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan dalam sidang kode etik profesi Polri.

Sidang kode etik profesi Polri dilakukan sejak Kamis, 25 Agustus 2022 dan berakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri)

(BACA JUGA:Diisukan Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte: Masa Saya Tolak)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Kode Etik Profesi berlangsung mulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

 (BACA JUGA:Putusan Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan)

(BACA JUGA:Tak Terima Dipecat, Irjen Ferdy Sambo Melawan)

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

 (BACA JUGA:Ali Syarief 'Semprot' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Setelah Dipecat: Paham Bener Soal Hukum)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: