"Harusnya, yang salah diproses hukumnya bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan denga NKRI," jelas Cholil.
Sebelumnya diketahui bahwa Muhadjir Effendy ditugasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agama ad interm.
Sebab Muhadjir Effendy merupakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI).
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," Kata Muhadjir, Senin (11/7/2022).
(BACA JUGA: Gunung Yamagami)
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," lanjutnya.
Menko PMK RI itu berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.
Sekadar informasi kalau Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah imbas kasus pencabulan yang dilakukan anak pemilik pondok.
Alhamdulillah Menko PMK mencabutnya sehingga pesantren Shiddiqiyah kembali beroprasi dan proses hukum tetap berjalan. Kebijakan Prof. muhajir Ini lebih tepat sbg negara berdasarkan hukum bukan pengadilan medsos atau isu berita. https://t.co/iAVI4gcE4v
— cholil nafis (@cholilnafis) July 11, 2022
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq