Pembuatan SIM Jadi Kewenangan Kemenhub Didukung DPR, Berlaku Seumur Hidup

Pembuatan SIM Jadi Kewenangan Kemenhub Didukung DPR, Berlaku Seumur Hidup

Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya-ist-net

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau 'skill'. Karenanya, untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan angka kecelakaan yang cukup tinggi di Indonesia disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, YLKI menyebutkan masih ada yang luput dari pengawasan, yakni faktor penerbitan SIM.

"Kami menengarai sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak yang kurang 'fair' sehingga ada fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM di-'review' atau dikaji kembali," kata Tulus.

(BACA JUGA:Ini Foto Terakhir Eril Sebelum Hilang di Sungai Aare, Atalia Praratya: Kamu di Mana Ril? Sini Pulang)

Menurut dia, idealnya proses SIM itu tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum.

"Kami mengusulkan penerbitan SIM bisa di-'posting' di sektor perhubungan," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: