Pembuatan SIM Jadi Kewenangan Kemenhub Didukung DPR, Berlaku Seumur Hidup

Pembuatan SIM Jadi Kewenangan Kemenhub Didukung DPR, Berlaku Seumur Hidup

Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peralihan kewenangan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dari institusi kepolisian ke Kementerian Perhubungan didukung DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendorong peralihan kewenangan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dari institusi kepolisian kepada Kementerian Perhubungan.

(BACA JUGA:Pesta Bikini Depok Bikin Heboh, Dihadiri 200 Orang Anak Muda)

"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," katanya, Senin, 6 Juni 2022.

Hal itu disampaikan terkait agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meskipun belum secara resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

"Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," ujarnya.

(BACA JUGA:Ada Aksi dan Deklarasi FPI Dukung Anies Baswedan, DPP FPI: Palsu, Gerakan Intelijen)

Ia menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dia mengatakan Fraksi PKS sendiri memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji, penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).

"Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan," katanya.

Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, Fraksi PKS akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub. 

(BACA JUGA:Ingat Ya Calon Jamaah Haji, Dilarang Merokok di Arab Saudi, Apalagi di Masjid Nabawi)

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: