Saat Bertransaksi, Bandar dan Pejudi Online Dibekuk Polisi

Saat Bertransaksi, Bandar dan Pejudi Online Dibekuk Polisi

Ilustrasi - Judi Online.--

"Memang kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi ini sering terjadi transaksi untuk aplikasi judi online. Untuk itu, kita tempatkan petugas guna mengamati gerak-gerik pengunjung di sana," katanya.

Tidak hanya para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli cip yang dilakukan bandar sejak 17 bulan terakhir.

Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi cip sebesar 169 bilion yang ditujukan hanya untuk para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.

(BACA JUGA:Gegara Air Sumur Duel Maut Terjadi, Lenon Tewas Ditempat)

"Atas perbuatannya, kini ketiganya dikenakan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: