Warga Curiga dengan Pria Ini Lalu Lapor Polisi, Saat Digeledah Temukan Ini..

Warga Curiga dengan Pria Ini Lalu Lapor Polisi, Saat Digeledah Temukan Ini..

DI (37), tak berkutik saat aparat kepolisian dari Polsek Tigaraksa--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- DI (37), tak berkutik saat aparat kepolisian dari Polsek Tigaraksa menggeledah rumahnya di kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat 1,53 gram yang dia sembunyikan di bawah kasur.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan, penangkapan DI bermula dari informasi warga yang curiga ada penyalahgunaan narkotika di daerahnya.

(BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, Narkotika, dan Teripang)

Atas informasi itu, lanjut dia, dirinya langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Tigaraksa untuk melakukan penyelidikan pada Jumat malam, 20 Mei 2022 lalu.

"Saat tiba di lokasi anggota melihat tersangka (DI) dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumahnya, kemudian langsung kita tangkap dan diinterogasi," kata AKP Hengki, Selasa 24 Mei 2022.

(BACA JUGA:Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Siapkan Selang di Dalam Tahanan, Ternyata Buat Gantung Diri)

Usai mengintrogasi DI, polisi kemudian melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, polisi menemukan sabu siap edar yang dibungkus menggunakan 7 plastik klip bening disimpan di dalam bungkus permen Xylitol dan disembunyikan di bawah kasur.

"Dia mengakui bahwa narkotika sabu itu adalah miliknya (DI)," ucap AKP Hengki

Saat ini, tersangka DI berikut barang bukti berupa 7 bungkus platik klip bening berisi narkotika sabu itu sudah diamankan di Polsek Tigaraksa, Polres Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, DI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya

Kontributor: Rikhi Ferdian

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: