DPR Minta Pejabat Kepala Daerah Dievaluasi: Langsung Copot Jika Tak Ada Kontribusi

DPR Minta Pejabat Kepala Daerah Dievaluasi: Langsung Copot Jika Tak Ada Kontribusi

Mendagri Tito Karnavian melantik Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - DPR meminta agar Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap pejabat (Pj) kepala daerah yang telah ditunjuk.

Anggota Komisi II DPR Aminurokhman menegaskan jangan takut untuk mencopotnya atau mengganti jika Pj kepala daerah tak punya kontribusi.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj. kepala daerah ini. Misalnya setiap 6 bulan atau 1 tahun," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 16 Mei 2022.

(BACA JUGA:KPK: Transisi Pj Kepala Daerah Rentan Korupsi)

Menurut dia, evaluasi sangat diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj. kepala daerah ini dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta bisa bekerja sama dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," kata politisi Partai NasDem ini.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan kinerja penjabat kepala daerah akan dievaluasi setiap 3 bulan.

(BACA JUGA:Terbaru, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, DPR Bilang Begini)

Oleh karena itu, Aminurokhman menegaskan penjabat yang ditunjuk harus mempunyai legitimasi yang kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan pejabat tersebut. Kalau tidak bisa membangun komunikasi, bagaimana bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pada tahun 2022 pemerintah melalui Kemendagri secara resmi melantik lima penjabat kepala daerah tingkat provinsi.

Lima orang yang dilantik yakni Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Selanjutnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Tak hanya itu, Aminurokhman juga menyarankan kepada pemerintah agar penunjukan Pj gubernur, bupati dan wali kota harus menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada yakni sesuai dengan UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: