59 Pj Kepala Daerah Dapat Rapor Merah Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024

59 Pj Kepala Daerah Dapat Rapor Merah Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN)--(FIN.CO.ID)

fin.co.id - Sebanyak 59 Penjabat (Pj) Kepala Daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa.

Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Dalam rekapitulasi penilaian tersebut juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. 

BACA JUGA:Soal Temuan PPATK Transaksi Janggal Kampanye Pemilu, Begini Respon Presiden Jokowi

Sementara, 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.

“Berdasarkan surat Mendagri kami memberikan beberapa indikator yang kami monitor secara detail.  Juga penjabaran amanah presiden saat rakor yang diamanahkan kembali saat semua PJ kepala daerah dikumpulkan di istana,” kata Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, dalam kegiatan siniar bertajuk “Penjabat Daerah sudahkan netral?” di Jakarta, Selasa 19 Desember 2024.

Teguh mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 112 Penjabat Kepala Daerah telah masuk dalam periode evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala setiap triwulan sekali.

Dari hasil evaluasi tersebut, Kemendagri menyampaikan sejumlah catatan yang harus menjadi atensi oleh para penjabat kepala daerah yakni mendorong mereka untuk menghadirkan praktik-praktik demokrasi yang santun, beretika dan menjadi teladan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pj Kepala Daerah Harus Awasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Kemudian, mendorong para penjabat kepala daerah untuk menerapkan konsep pembangunan perspektif perdamaian di kalangan para politisi dan masyarakat dan mendorong mereka memenuhi ketentuan netralitas ASN.

Yang tak kalah penting, kata Tegus, juga mendorong PJ Kepala Daerah menghindari praktek korupsi dan politik uang, serta mendorong mereka untuk mengalokasikan anggaran pemilu dan pilkada sesuai ketentuan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: