Samber Cuitan Said Didu Soal MK Tolak 3 Gugatan Ambang Batas Capres, Rizal Ramli: Makin Tidak Kredibel

Samber Cuitan Said Didu Soal MK Tolak 3 Gugatan Ambang Batas Capres, Rizal Ramli: Makin Tidak Kredibel

Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia Rizal Ramli.-Screenshot YouTube/Najwa Shihab-

(BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Ombudsman, Loyalis Anies Lontarkan Kalimat Tahmid)

Bagi Rizal hal tersebut sangat memalukan karena keputusan banyak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

"Malu-maluin dan keputusan-keputusannya bertentangan dengan UUD: tidak ada aturan treshold di UUD!!," pungkas Rizal.

Kicauan Said Didu mendapat respons dari netizen sebanyak 91 komentar, 553 retweets, dan 1.650 likes hingga berita ini terbit.

Sebagaimana diketahui kalau MK menolak lagi gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas capres agar diubah dari 20 persen jadi nol persen.

(BACA JUGA: AHY-Anies Berpeluang Menang di Pilpres 2024, AHY: Kalau Ada Harapan Maupun Keinginan Masyarakat...)

Sebanyak tiga gugatan yang ditolak oleh MK, yaitu gugatan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 yang diajukan empat orang pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan lima anggota DPD.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kala membacakan amar putusan.

Ketiga gugatan itu melakukan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut juga mengatur soal ambang batas sebagai persyaratan mencalonkan presiden dan wakil presiden.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: