Dirjen Kemendag Tersangka, Arief Poyuono: Jangan-jangan Menteri Perdagangan Terima Rente Ekspor CPO Juga

Dirjen Kemendag Tersangka, Arief Poyuono: Jangan-jangan Menteri Perdagangan Terima Rente Ekspor CPO Juga

Ketua Umum FSP (Federasi Serikat Pekerja) BUMN Bersatu Arief Poyuono -dok-

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan, izin ekspor CPO dan minyak goreng di Kemendag diduga kuat melanggar peraturan Menteri Perdagangan.

"Sangat tidak mungkin sutradara berani melanggar peraturan menteri jika menterinya tidak setuju," urai Arief.

Dalam kasus ini, tersangka Indrasari Wisnu Wardana menerbitkan izin ekspor kepada perusahaan kelapa sawit. 

(BACA JUGA:Sindir Dirjen Perdagangan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Said Didu: Permainan Kemendag Cantik Sekali)

Hal ini mengakibatlkan minyak goreng langka dan harganya di dalam negeri sangat mahal.

Selain itu, Indrasari Wisnu Wardana juga menerbitkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan terkait dengan permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor.

Antara lain, mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan CPO dan refine, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein ke dalam negeri sesuai kewajiban yang ada dalam domestic market obligation (DMO). Yakni 20 persen dari total ekspor.

(BACA JUGA:Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Jokowi: Usut Tuntas Biar Tahu Siapa yang Bermain)

"Semua tuduhan tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri oleh seorang Dirjen tanpa perintah dari pimpinan yang lebih tinggi. Saya sangat mendukung penuh langkah Jaksa Agung membongkar permufakatan jahat yang terjadi di Kemendag," pungkasnya. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari Wisnu Wardana  ada tiga tersangka lain. 

(BACA JUGA:Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Politikus PKS: Bongkar Hingga ke Akarnya)

Yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: