Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Muannas: Kejaksaan Agung Kita Hari Ini Lebih Hebat Dari KPK

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Migor, Muannas: Kejaksaan Agung Kita Hari Ini Lebih Hebat Dari KPK

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.-kejaksaan.go.id-

(BACA JUGA:Keras! Faisal Basri Beri Sindiran Menohok ke Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng)

"Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Dijelaskan Burhanuddin, pihaknya menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," ungkapnya.

(BACA JUGA:Tak Disangka! Ini Reaksi Fahri Hamzah Soal Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng)

Hasil komunikasi ketiga tersangka tersebut dengan IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, tiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

(BACA JUGA:Dedek Prayudi 'Sentil' Dosen UGM yang Siap Laporkan Penyebar Unggahannya Soal Ade Armando)

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas," terang Burhanuddin.

"Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," bebernya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: