Dosen UGM Dipolisikan Soal Dugaan Pengancaman, Dedek Prayudi: Respect Guntur Romli

Dosen UGM Dipolisikan Soal Dugaan Pengancaman, Dedek Prayudi: Respect Guntur Romli

Dosen UGM Karna Wijaya.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

(BACA JUGA:Kini Ranking 3, Khamzat Kembali Ejek Gilbert: Aku Akan Ambil Jiwamu!)

"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ujar Guntur.

Guntur menambahkan kalau akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata disembelih dan dibedil.

Dia pun menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.

Laporan Guntur Romli telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda MetroJaya tanggal 18 April 2022.

(BACA JUGA:Guntur Romli Soal BEM SI Blunder Pernyataan Kebebasan Zaman Orba: Orang Bodoh Gini Kok Bisa Mimpin Demo)

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah pasal.

Tepatnya Pasal 160 dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan Pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: