ICW Kasih Nilai D terhadap Tren Penindakan Korupsi 2021, Cuma 24 Persen dari Target

ICW Kasih Nilai D terhadap Tren Penindakan Korupsi 2021, Cuma 24 Persen dari Target

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Selanjutnya, Kepolisian RI berhasil menindak 130 kasus dari target 1.526 atau sebesar 8,4 persen, menetapkan 244 tersangka, dan mengidentifikasi nilai kerugian negara sebanyak Rp2,3 triliun. Dengan demikian, dari segi kuantitas penanganan kasus, ICW memberikan nilai E kepada kepolisian.

(BACA JUGA:Azis Syamsuddin Dituntut Ringan, ICW: Gak Heran)

“Untuk KPK, mereka berhasil menangani 32 kasus dari target 120, menetapkan 115 tersangka, dan mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp596 miliar. Dari segi kuantitas penanganan kasus, ICW memberikan nilai D kepada KPK,” ujar Lalola.

Berdasarkan hasil penilaian ICW sejak tahun 2017, Lalola mengatakan nilai kinerja penindakan kasus korupsi di Tanah Air masih cenderung fluktuatif atau naik turun, terutama dari jumlah kasus dan besaran kerugian negara.

“Namun sejak tahun 2019 sampai 2021, ada peningkatan nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang berhasil ditindak aparat penegak hukum,” kata dia.

(BACA JUGA:ICW: Telusuri Keterlibatan Elit Demokrat & Golkar)

Hal tersebut, kata Lalola, mengindikasikan bahwa pemerintah kurang maksimal mengawasi pengelolaan anggaran negara sehingga besaran atau potensi kerugian negara dari perkara korupsi terus meningkat sejak tahun 2017.

Dengan demikian, ujar dia, dibutuhkan perbaikan yang tepat dari pemerintah pada sisi pengelolaan anggaran negara demi memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: